Wednesday, July 26, 2017

Bedah Buku dan Workshop Tema "Perlindungan Kebebasan Beragama : Potret dan Dinamika Kerja Kepolisian Di Daerah

-JOGJA- Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mengadakan acara Bedah Buku Dan Workshop dengan tema "Perlindungan Kebebasan Beragama : Potret dan Dinamika Kerja Kepolisian di Daerah" di Hotel Jogjakarta Plaza, Rabu (26/07/2017).


Hadir dalam kesempatan ini sebagai Narasumber Bedah Buku, Kepala Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY) Brigjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si., Anggota Komisi Yudisial RI Periode 2005-2010 dan Wakil Ketua KPK 2010-2011 M. Busyro Muqqodas, S.H., M.Hum, dan Dosen Universitas Sanata Dharma Dr. Haryatmoko. Serta sekitar 50an orang peserta yang terdiri dari berbagai organisasi.


Kepada para Pewarta, Kapolda DIY mengucapkan terimakasih kepada para penyusun buku yang dimana dalam isi buku tersebut, adalah kritikan dan juga masalah masalah di Intern Kepolisian dan bagaimana Para Penulis mencoba untuk memberikan masukan terkait permasalahan-permasalah tersebut.


“Kita, bagaimanapun juga organisasi Polri itu kan besar. Bagi kami ini adalah diagnosa.  Kalau misalkan sekiranya ada hal hal yang kurang  dari kita, ini kemudian masukan yang bagus untuk kita perbaiki,” ujar kapolda kepada para Pewarta.


“Tetapi kami juga meluruskan ada hal yang  tidak pas, ini kami langsung sampaikan. Jadi ini semua adalah kritik yang membangun. Ya jadi (ini) hal yang positif untuk perbaikan Polri kedepan,” sambungnya.


Secara khusus Penulis Buku yang berjudul "Perlindungan Kebebasan Beragama : Potret dan Dinamika Kerja Kepolisian di Daerah" St Tri Guntur Narwaya mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan konstitusi. Hukum yang berlaku di Indonesia tidak membenarkan adanya diskriminasi terhadap kelompok agama atau keyakinan tertentu.


“Negara mempunyai tugas dan tanggung jawab penuh untuk memberi perlindungan atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Seperti yang tercantum dalam keamanan hukum dan hak asasi manusia negara mempunyai kewajiban pokok terhadap hak asasi warga negara yaitu melindungi memenuhi dan menghormati hak asasi warga negara termasuk didalamnya yakni hak kebebasan beragama dan berkeyakinan turun di dalamnya,” katanya melalui Bukunya tersebut di Pengantar Redaksi.


Menurutnya, hak atas rasa aman dan nyaman dalam kehidupan beragama sepenuhnya telah dilindungi oleh undang-undang. Buku tersebut merupakan catatan penting dan menarik dari rangkuman hasil riset yang mampu memberikan potret situasi seperti apa dinamika institusi kepolisian berhadapan dengan problem kebebasan beragama di beberapa daerah.


“Buku ini sekaligus menjadi dokumen penting atas potret besar yang sudah dilakukan kepolisian untuk tugas perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia,” tegas St Tri Guntur Narwaya.


“Semoga kajian ini bisa bermanfaat untuk mendorong wajah Kepolisian yang lebih profesional. Secara umum juga berharap bisa menyumbang bagi penciptaan kondisi keberagaman yang lebih nyaman aman dan berkeadilan di tengah masyarakat,” sambungnya melalui Pengantar Redaksi.


No comments:

Post a Comment

Pembukaan Pameran Seni Kriya 2018

Kapolda D.I.Yogyakarta Brigjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si menghadiri pembukaan Pameran Seni Kriya 2018 "Jogja Fashion and Craft"...