Thursday, September 7, 2017

Sosialisasi Divkum Polri di Jajaran Polda DIY

Divisi Hukum Polri menggelar sosialisasi bidang hukum di Polda DIY. Sosialisasi ini menjabarkan tentang Peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di gedung Serbaguna Mapolda DIY, rabu (6/9/2017)


Sosialisasi ini di Ketuai oleh Karo Sunluhkum Divkum Polri Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H., dan Tim yang terdiri dari Kabag Luhkum Divkum Kombes Pol. Kadarusman, S.H., M.H., dan Kasubbag Luham Bagluhkum AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H. sedangkan para peserta terdiri dari Para Kapolsek Jajaran Polda DIY, Kasubbagkum Polres/ta Jajaran, beserta perwakilan Bhabinkamtibmas masing masing Polres.


Menurut Brigjen Agung Makbul, adanya Perkap nomor 11 th 2016 dan Perkap nomor 2 th 2017 dilatar belakangi yaitu Indonesia secara normatif konstitusional adalah adalah negara berdasarkan hukum atau sering disebut sebagai negara hukum.


"Polisi merupakan salah satu pilar yang penting karena memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan. Era reformasi telah melahirkan paradigma baru dalam segenap tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara serta memuat koreksi terhadap tatanan lama dan penyempurnaan ke arah tatanan Indonesia baru yang lebih baik," terang Brigjen Agung kepada peserta Sosialisasi.


Brigjen Agung menambahkan bahwa Paradigma baru tersebut antara lain supremasi hukum hak asasi manusia demokrasi transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk penyelenggaraan fungsi Kepolisian.


"Kondisi faktual (saat ini), Konsekuensi penegakan hukum yang harus dilakukan oleh Polri adalah melaksanakan serangkaian kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang dilakukan oleh anggota atau PNS Polri dan keluarga," ujarnya.


Hak dan kewajiban yang harus ditaati apabila anggota atau PNS Polri menjadi tersangka, menurutnya adalah sama dengan masyarakat umum kecuali hak untuk mendapatkan bantuan hukum ketika menghadapi kasus yang melibatkan diri anggota atau PNS Polri dan keluarganya saat ini telah diatur secara khusus dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri.


"Upaya (kita kedepan) mengikut sertakan anggota atau Pns Polri dalam kursus atau pelatihan advokat baik yang diselenggarakan oleh divkum Polri maupun Bidkum di tingkat Polda bekerjasama dengan Peradi setempat," papar Brigjen Agung.


"Upaya lainnya adalah Menimba pengalaman dari Anggota/Pns Polri yang selama ini bertugas sebagai pengacara di pengadilan umum serta mempelajari, memahami, dan mampu menguasai secara sistematis dan komprehensif mengenai tata cara dalam memberikan Bantuan Hukum seperti yang tercantum dalam Perkap nomor 2 th 2017 tentang tata cara pemberian Bantuan hukum oleh Polri," pungkasnya.


No comments:

Post a Comment

Pembukaan Pameran Seni Kriya 2018

Kapolda D.I.Yogyakarta Brigjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si menghadiri pembukaan Pameran Seni Kriya 2018 "Jogja Fashion and Craft"...