Tuesday, April 18, 2017

Operasi Narkoba Progo 2017, 58 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Selama 14 hari dari tanggal 29 Maret s/d 11 April 2017, Polda DIY beserta Jajarannya berhasil mengungkap perkara Narkotika, Psikotropika, Dan Bahan Adiktif (Narkoba) sebanyak 47 Kasus. Hal itu terungkap dalam Press Release Operasi Narkoba Progo 2017 yang diadakan di Lobi utama Mapolda DIY Hari ini, selasa (18/04/2017). Dari hasil pengungkapan penyalahgunaan Narkoba didominasi oleh mahasiswa sebanyak 14 orang tersangka.


"Dari hasil Operasi selama 14 hari ini, jumlah tersangka sebanyak 58 orang, dengan rincian yang ditahan 37 orang, serta tipiring 21 orang. Sedangkan barang bukti yang disita yaitu Ganja seberat 33,2 Gram, Tembakau Gorilla 15,83 gram, ekstasi berjumlah 9 butir, sabu sabu seberat 8,76 gram, psikotropika golongan IV sebanyak 383 tablet, obat daftar G Berjumlah 10.055 butir, dan miras 317 botol" kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto di hadapan para awak media.


"Ada pecatan polisi juga residivis narkoba. Dia dipecat karena kasus penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor). Tahun 2005. Dalam kasus Narkoba ini dia sebagai pengguna sabu sabu. Dari tangan dia kita amankan sabu seberat 1,5 gram", sambung Kabid Humas.


Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto mengatakan bahwa Jaringan narkoba itu menyasar ke orang orang yang rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. "Mereka dalam bertransaksi tidak ada kode kode khusus. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka menawarkan, langsung kemudian bertransaksi. Calon pengguna sudah paham apa yang penjual tawarkan", terangnya.


"Cara bertransaksinya yaitu barang nya ditaruh disuatu tempat. Kemudian akan di sms tempatnya dimana. Lokasinya dimana, disitu nanti pembeli akan mengambil barang tersebut. Jadi antara pembeli, penjual maupun peletak barangnya (kurir) mereka tidak saling bertemu", sambung AKBP Baron.


Ketika ditanya awak media tentang lokasi penjual utama nya, AKBP Baron menjelaskan, untuk bandar posisi mereka luar DIY. Hasil penyelidikan, rekening (untuk transaksi) ada yang dari luar Jawa, Kalimantan dan sebagainya. Jaringannya juga cukup luas.


"Sebetulnya semua usia rawan terkena sasaran narkoba. Bandar narkoba memilih siapa siapa saja calon yang akan di tawarkan narkoba. Harapan kita ya, kalau kita mendapatkan sms seperti itu (transaksi narkoba) harus segera langsung dilaporkan kepada kepolisian. Sehingga kita bisa langsung menelusuri (jaringannya)", tegas Baron.


Terkait penangkapan dengan barang bukti ganja yang tersangkanya merupakan salah satu mahasiswa program beasiswa S2  perguruan Tinggi di Jogja, Akbp Gunawan (Kasubdit 3 Dit Res Narkoba) menjelaskan Pada saat itu, dia patungan dengan temannya untuk mendapatkan (membeli) ganja tersebut. "Jadi belum kepakai. kita tidak tahu dia sebelumnya pernah pakai (ganja) atau belum. Tetapi faktanya, bahwa saat ditangkap, dia sedang bertransaksi ganja tersebut", terangnya.


"Kita sebenarnya menghimbau bahwa siapapun yang kecanduan narkoba jenis apapun kita punya IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor). Jadi itu kita mohon bisa disosialisasikan jangan takut jangan malu datanglah ke IPWL itu. Itu nanti akan menampung pihak pihak yang memerlukan pengobatan dan penyembuhan ketergantungan narkoba. Salah satu cara untuk memutuskan jaringan narkoba itu adalah dengan mengurangi pasarnya", kata AKBP Gunawan mengakhiri.


Diakhir acara press release ini, Kabid Humas menghimbau, kepada tua jangan biarkan anak belajar merokok. Karena rokok menjadi pintu gerbang narkoba untuk masuk ke dalam diri anak itu sendiri.


No comments:

Post a Comment

Pembukaan Pameran Seni Kriya 2018

Kapolda D.I.Yogyakarta Brigjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si menghadiri pembukaan Pameran Seni Kriya 2018 "Jogja Fashion and Craft"...